Mataram NTB - Tim Resmob Polresta Mataram kembali berhasil mengungkap tindak pidana Pencurian dan pertolongan jahat. Dari pengungkapan kasus tersebut seorang terduga pelaku dan yang turut serta dalam pertolongan jahat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 362 dan 480 KUHP diamankan.
Keduanya diamankan tim Resmob Polresta Mataram di kediaman masing-masing tampak elakkan dan perlawanan. Mereka adalah RP, Laki-laki 37 tahun, alamat Kab. Dompu. Ia diduga sebagai pelaku utama dalam kasus pencurian sepeda dayung tersebut. Sementara S, laki-laki 28 tahun asal Pejeruk Ampenan diamankan atas dugaan pertolongan jahat / Penadah. Ia diduga sengaja membeli Sepeda dayung hasil curian yang dijual terduga.
Baca juga:
Tony Rosyid: Rakyat Gugat PIK 2 Sebagai PSN
|
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Yogi Purusa Utama SE., SIK., MH., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan Polisi yang ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan pelaku kasus tersebut.
Atas hasil olah TKP ditambah keterangan saksi - saksi dan rekaman CCTV, ciri-ciri dan identitas terduga berhasil diketahui hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan oleh tim Resmob Polresta Mataram.
“Terduga pelaku sudah kita amankan, begitupula dengan terduga Penadah dimana barang bukti tindak pidananya dijual, “jelas Yogi.
“ Penadah ini kita telusuri atas keterangan dari terduga utama sehingga akhirnya berhasil kita amankan. Baik para tersangka maupun Barang Bukti sudah kita amankan di Mapolresta Mataram, ”kata Yogi menambahkan.
Diceritakan Yogi, bahwa pada pada Pukul 09:45 wita Selasa 22 Oktober 2024 Terduga masuk Ke TKP (Rumah Korban) di BTN Griya Sentosa Mondok, wilayah Pajarakan Ampenan dengan cara membuka Pintu gerbang secara pelan-pelan dan mengendap-endap sambil melihat situasi.
Terduga mengambil satu buah Sepeda Dayung milik korban yang disimpan di Garasi dimana pemilik rumah saat itu tidak berada di tempat. Selang beberapa lama istri korban tiba dirumah dan melihat pintu gerbang terbuka. Saat mengecek kedaan rumah ia mengetahui sepeda dayung milik anak Korban tidak ada di garasi. Atas kejadian tersebut Korban langsung melaporkan Ke Polresta Mataram.
“Menurut pengakuan terduga, ia membawa kabur Sepeda dayung tersebut menuju ketempat terduga Penadah untuk dijual. Terduga menjual seharga Rp. 250.000 ., yang uangnya digunakan untuk judi online, “jelas Yogi.
Kini kedua terduga harus rela mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya masing-masing diancam dengan Pasal 362 KUHP dan pasal 480 KUHP dengan ancaman 6 tahun dan 4 tahun penjara, “pungkasnya. (Adb)